Liputan Asia6 - Tim Ahok & Djarot mendesak KPU, DKI memperketat syarat warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap ( DPT ) pada pemugutan suara putaran kedua pilkada yang berlangsung 19 April mendatang.
karena ini untuk mengurangi potensi kecurangan dan juga masukannya pemilihan yang bukan dari DKI Jakarta,'' Ujar Sekertaris tim pemenangan, Ace Hasan Syadzily di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan, tim tidak ingin persoalan surat keterangan (Suket ) yang terjadi putaran pertama pilkada DKI kembali terulang di putaran kedua. Sebab berdasarkan temuan pihaknya, ada sekitar 240ribu suket yang beredar.
padahal suket resmi yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapill ) DKI hanya berjumlah 80ribu.'' ada kontradiksi di sini, entah siapa yang mengeluarkan.'' Ucap nya.
( Baca Juga : Ahok & Djarot Berhasul Megumpulkan Dana Kampanye RP 27 Miliar Lebih )
Karena itu, Acemendesak KPU DKI mewajibkan warga yang tidak masuk DPT untuk membawa Suket yang yang disertai dengan e-KTP dan kartu Keluarga (KK) asli lengkap dengan foto copy. Tujuannya untuk mengantisipasi ada warga yang seharusnya tidak memiliki hak suara ikut adil saat pencoblosan pada 19 Arpil 2107 medatang.
maka sebaiknya untuk memperketat artinya tunjukan bukti otentik, disamping di sertai degan KTP juga KK. Sebagai bukti yang bersangkutan adalah penduduk DKI. Kita khwatir ada mobilisiasi pendukung luar DKI yang ikut mencoblos,'' Ujar nya.
Ace menambahkan, rencananya tim pemenangan pasangan petahana ini akan bersurat agar dapat menerapkan syarat tersebut. untuk itu dirinya berharap tidak ada lagi ditemukan kecuragan dalam pemilihan tanggal 19 Apirl yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar