Firza Husein Di tetapkan Jadi Tersangka
Liputan Asia6 - Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Tapi, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Mengenai kemungkinan Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
( Baca Juga : Bagaimana Nasib Rizieq Shihab, setelah Firza Husein Jadi Tersangka? )
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting 2 alat bukti yang cukup telah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia.
Namun, kata ia, berdasarkan keterangan saksi pakar telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi adanya percakapan tersebut.
Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa, Handphone-nya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Argo.
Saat ini, lanjut Argo, polisi belum memeriksa Rizieq. Lantaran, Rizieq tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Pihak kepolisian 2 kali memanggil Rizieq terkait kasus ini. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.
Menurut Argo, untuk menjemput paksa Rizieq dipertimbangkan oleh penyidik tengah. "Kita tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik. Kita kan UU-nya berbeda antara negara sini (Indonesia) dan negara sana (Saudi Arabia). Kita tunggu saja bagaimana penyidik," ujarnya.
( Baca Juga : Alasan Firza Husein Akan Layangkan Gugatan Praperadilan )
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga sudah memintai keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi menginterogasi dari saksi pakar pidana dan pakar telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar