Pemerintah Harus Lindungi 300 TKI Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Riyadh
Liputan Asia6 - Negara harus tetap turun tangan menyelamatkan 300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyekapan dan penyiksaan di Riyadh, Arab Saudi.
Meski, mereka masuk dalam kategori TKI ilegal.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengingatkan apapun status TKI tersebut, tidak ada alasan bagi negara untuk lepas tanggungjawab.
"Sepanjang dia WNI, aku kira mesti mendapatkan perlindungan," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2017).
Jika ternyata hasil pemeriksaan menunjukan ratusan TKI itu masuk melalalui jalur ilegal pihak yang mengirimkannya wajib dimintai pertanggungjawaban.
"Ini perusahaan yang mengirim mereka harus ditelisik," ungkapnya.
Sejak tahun 2005 kemudian, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan moratorium mengirimkan TKI ke Arab Saudi.
Jika TKI tersebut tiba di Arab Saudi sesudah moratorium dikeluarkan, wahyu Susilo menyebut
Diwartakan sebelumnya, Direktur Konservasi WNI dan Tubuh Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kemudian Muhammad Iqbal, mengatakan ada sekitar tiga ratus orang TKI menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Riyadh.
Menurutnya TKI tersebut telah ditangani Konsulat Jendral Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar