Ahok Dipindahkan ke Markas Brimob, Ini Alasan
Liputan Asia6 - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) dinihari.
Karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, pemindahan tersebut dilakukan
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo menyebut, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.
( Baca Juga : Kata Addie MS, Orkestra di Balai Kota DKI Bukan Semata untuk Ahok, Tapi Demi NKRI )
Proses kepindahannya telah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Namun baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi
Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," kata Asep.
Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.
"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," kata Asep.
Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis 2 tahun penjara.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar