Vonis dua Tahun Ahok, HTI: Perjuangan Umat Islam Berhasil!
Liputan Asia6 - Selama 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, hukuman pidana penjara dilengserkan menilai perjuangan umat islam berhasil setelah majelis hakim
Sejak Oktober 2016, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menuntut pria yang akrab disapa Ahok itu dihukum pidana penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan jurubicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.
Ini menunjukkan perjuangan umat Islam yang mulai dilakukan sejak Oktober 2016 sesaat setelah meletup peristiwa pidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 itu membuahkan hasil," tutur Ismail di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Semula, dia memperkirakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dihukum pidana penjara selama lima tahun. Sehingga, vonis dua tahun pidana penjara dinilai jauh dari perkiraan.
( Baca Juga : Soal Vonis Ahok, Menteri Luhut: Masyarakat Harus Hormati Hukum )
Terkait lamanya tahanan, disebut dalam vonis itu dua tahun. Ini tentu jauh dari yang diperkirakan. Kami memperkirakan di KUHP itu lima tahun," kata dia.
Ya sudah itu memang begitu keadaan peradilan kita, tetapi setidaknya bukan 1 tahun dengan hukuman percobaan dua tahun, tersebut yang aku kira penting,".
Dikirim dari HP pandai BlackBerry sepuluh saya dengan jaringan Indosat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar